RILIS BERITA
Ketua MKKS OKU TIMUR
Ketua MKKS OKU TIMUR H. Muslim, S. Ag, mengingatkan kepada seluruh anggota MKKS agar dapat tetap konsisten dalam kegiatan MKKS dan selalu menghadiri setiap pertemuan MKKS.
Kepala Disdikbud OKU TIMUR
Pertemuan
MKKS OKU TIMUR pada tanggal 30 Oktober 2018 yang berlokasi di Zona 8, di Kantor
Desa Harjomulyo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU TIMUR. Pertemuan MKKS
OKU TIMUR tersebut dihadiri Kadisdikbud Kabupaten OKU TIMUR, seluruh anggota
MKKS OKU TIMUR, Pengawas SMP OKU TIMUR, dan Ketua Komite SMPN 1 Madang Suku
I.
Dalam
pertemuan rutin MKKS Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) memberi arahan diantaranya:
1. Tujuan MKKS sejak awal untuk membangun silaturahmi sesama Anggota
MKKS. Saling mengunjungi Sekolah-sekolah yang jauh ataupun terpencil. Yang
diharapkan semua anggota MKKS dapat merasakan kesusahan melaksanakan tugas di
daerah jauh ataupun terpencil. Jika dalam proses pelaksanaannya
terdapat hal-hal yang menyulitkan bahkan memberikan akibat buruk, maka
pertemuan MKKS rutin dan bergilir dapat di tinjau ulang.
2. Dengan Pendidikan yang baik akan mengubah kehidupan yang lebih
baik. Tentu saja dalam hal ini mencakup keseluruhan aspek kehidupan. Baik
secara pribadi, bermasyarakat, dan sebagai warga negara Indonesia yang kita
cintai. Pendikan yang baik akan melahirkan generasi-generasi penerus kehidupan
bangsa yang baik pula.
3. Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan Pendidikan di OKU TIMUR
berdasar Zonasi. Untuk melaksanakan nya sekarang dimulai dengan pendataan
tempat tinggal Guru dan pendataan tempat tinggal Siswa.
4. Aset Sekolah adalah milik negara yang wajib kita rawat dan kita
jaga untuk peserta didik tahun Ajaran berikutnya dan seterusnya. Konsulidasi
Aset Sekolah meliputi mengadakan > mengunakan > mengamankan.
5. Update data Sekolah harus rutin dilakukan agar sekolah tersebut
tidak ketinggalan informasi dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
6. Prisip satu buku satu siswa untuk seluruh mata pelajaran segera
dilaksanakan.
7. Tiap Sekolah harap memperhatikan SE Kadisdik OKU TIMUR tentang
Guru paling cepat meninggalkan sekolah pada pukul 14.00 setiap harinya.
8. Kepala Sekolah wajib memperhatikan sekolah setelah selesai Proses
Belajar Mengajar. (Ra.18)