RILIS BERITA

Anggota MKKS OKU TIMUR Gb 4


Baca Selengkapnya…

Anggta MKKS OKU TIMUR Gb 3


Baca Selengkapnya…

Anggota MKKS OKU TIMUR Gb 2


Baca Selengkapnya…

Anggota MKKS OKU TIMUR Gb 1


Baca Selengkapnya…

Pengurus MKKS OKU TIMUR


Baca Selengkapnya…

Ketua MKKS OKU TIMUR

Ketua MKKS OKU TIMUR H. Muslim, S. Ag,  mengingatkan kepada seluruh anggota MKKS agar dapat tetap konsisten dalam kegiatan MKKS dan selalu menghadiri setiap pertemuan MKKS.

Baca Selengkapnya…

Kepala Disdikbud OKU TIMUR

Pertemuan MKKS OKU TIMUR pada tanggal 30 Oktober 2018 yang berlokasi di Zona 8, di Kantor Desa Harjomulyo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU TIMUR. Pertemuan MKKS OKU TIMUR tersebut dihadiri Kadisdikbud Kabupaten OKU TIMUR, seluruh anggota MKKS OKU TIMUR, Pengawas SMP OKU TIMUR, dan Ketua Komite SMPN 1 Madang Suku I.  

Dalam pertemuan rutin MKKS  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR)  memberi arahan diantaranya:

1.      Tujuan MKKS sejak awal untuk membangun silaturahmi sesama Anggota MKKS. Saling mengunjungi Sekolah-sekolah yang jauh ataupun terpencil. Yang diharapkan semua anggota MKKS dapat merasakan kesusahan melaksanakan tugas di daerah jauh ataupun terpencil.   Jika dalam proses pelaksanaannya terdapat hal-hal yang menyulitkan bahkan memberikan akibat buruk, maka pertemuan MKKS rutin dan bergilir dapat di tinjau ulang.

2.      Dengan Pendidikan yang baik akan mengubah kehidupan yang lebih baik. Tentu saja dalam hal ini mencakup keseluruhan aspek kehidupan. Baik secara pribadi, bermasyarakat, dan sebagai warga negara Indonesia yang kita cintai. Pendikan yang baik akan melahirkan generasi-generasi penerus kehidupan bangsa yang baik pula.

3.      Tahun Ajaran 2019/2020 akan dilaksanakan Pendidikan di OKU TIMUR berdasar Zonasi. Untuk melaksanakan nya sekarang dimulai dengan pendataan tempat tinggal Guru dan pendataan tempat tinggal Siswa.

4.      Aset Sekolah adalah milik negara yang wajib kita rawat dan kita jaga untuk peserta didik tahun Ajaran berikutnya dan seterusnya. Konsulidasi Aset Sekolah meliputi mengadakan > mengunakan > mengamankan. 

5.      Update data Sekolah harus rutin dilakukan agar sekolah tersebut tidak ketinggalan informasi dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan. 

6.      Prisip satu buku satu siswa untuk seluruh mata pelajaran segera dilaksanakan.

7.      Tiap Sekolah harap memperhatikan SE Kadisdik OKU TIMUR tentang Guru paling cepat meninggalkan sekolah pada pukul 14.00 setiap harinya.

8.      Kepala Sekolah wajib memperhatikan sekolah setelah selesai Proses Belajar Mengajar. (Ra.18)

Baca Selengkapnya…

Blogger Tips and TricksLatest Tips And TricksBlogger Tricks